Yang dimaksud takbir zawaid adalah takbir tambahan saat shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha). Takbir ini dilakukan setelah bertakbiratul ihram, lalu membaca do’a iftitah, disusul dengan takbir zawaid tersebut. Namun apakah ketika takbir zawaid tersebut tangan dalam keadaan diangkat ataukah cukup di bawah saja?
Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata,
“Disunnahkan mengangkat kedua tangan ketika melakukan takbir (zawaid) sebagaimana mengangkat tangan saat takbiratul ihram. Demikian pendapat yang dianut oleh Atho’, Al Auza’i, Abu Hanifah, dan Imam Syafi’i.
Adapun Imam Malik dan Ats Tsauri berpendapat bahwa tidak perlu mengangkat tangan ketika takbir zawaid karena takbir tersebut ialah takbir di pertengahan shalat, maka sama halnya dengan takbir akan mau sujud.
Sedangkan menurut pendapat kami sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat tangan ketika takbir. Imam Ahmad berkata bahwa hadits ini menunjukkan bahwa mengangkat tangan berlaku untuk setiap kali takbir.
Diriwayatkan pula dari ‘Umar, bahwa beliau biasa mengangkat tangan ketika takbir saat shalat jenazah, shalat ‘ied sebagaimana diriwayatkan dari Al Atsrom. Dan tidak diketahui dari para sahabat yang menyelisihi hal ini. Sama sekali takbir ini tidak menyerupai takbir sujud. Takbir ini dilakukan di awal berdiri, maka kedudukannya sama seperti takbir pembukaan.” (Al Mughni, 3: 283).
Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.
Referensi:
Al Muhghni, Ibnu Qudamah Al Maqdisi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan tahun 1432 H.
—
Di malam hari, 29 Ramadhan 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom
Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.